Fraksi Golkar Dukung Keputusan MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Oleh MK -->

Konten promosi mgid tidak terafiliasi dengan media kami.

Breaking news

Live
Loading...

Fraksi Golkar Dukung Keputusan MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Oleh MK

Thursday, 19 March 2026

Dok. ist (19/3/2026) Keputusan MK tersebut merupakan langkah positif. Terutama, dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.


Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengaku, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kebijakan pensiun seumur hidup. Yakni, kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara lainnya, dilansir dari RRI.


Anggota Komisi IV DPR ini menilai, keputusan MK tersebut merupakan langkah positif. Terutama, dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.


"Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.


Ia mengungkapkan, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat. Karena, rakyat harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.


"Penghapusan pensiun seumur hidup jangan hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah," ucap Firman.


Ke depannya, ia meyakini, kebijakan tersebut akan menjadi langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat, dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.


"Penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan. Seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian," ujar Firman.


Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara.


Permohonan gugatan ini, diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy.


Kemudian juga, beberapa mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki. Dalam keputusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.


UU 12/1980 itu, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Perintah ini disampaikan MK dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, 16 Maret 2026.


"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Zejak putusan ini a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Youtube MK, Selasa, 17 Maret 2026.(**)