
Dok. ist (1/3/2026) Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Jakarta - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah pada Yanma Polri setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Kadiv Humas Polri menyampaikan bahwa pemindahan ke Yanma dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pelaksanaan putusan etik.
Dalam sidang KKEP, AKBP Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Selain sanksi etik berupa PTDH, yang bersangkutan juga tengah menjalani proses hukum pidana yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi, termasuk dalam kasus narkotika.
Sementara itu, jabatan Kapolres Bima Kota kini telah diisi oleh pejabat baru sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi. (*)
Sumber: CNN Indonesia, SindoNews, dan keterangan resmi Divisi Humas Polri.