Terkait Vonis ABK Fandi Ramadhan, KY Katakan Ini -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait Vonis ABK Fandi Ramadhan, KY Katakan Ini

Friday, 6 March 2026

Dok. ist (6/3/2026) Tidak tertutup kemungkinan KY akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim jika ada laporan masyarakat.


Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memantau sidang pengucapan vonis Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang didakwa menyelundupkan 2 ton sabu, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, untuk memastikan persidangan berjalan sesuai dengan kode etik, dilansir dari Antara (6/3/2026).


Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI Abhan, usai pemantauan persidangan itu, mengatakan pelaksanaan tugas KY tersebut bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara.


“Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam substansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan,” ucap dia, seperti keterangan tertulis diterima di Jakarta.


Dia menjelaskan KY menaruh atensi pada perkara ini seiring perhatian publik setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim,” Abhan menekankan.


Dari hasil pemantauan, KY menilai persidangan masih berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Kendati begitu, tidak tertutup kemungkinan KY akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim jika ada laporan masyarakat.


“Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak,” tuturnya.


Dakam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan amar putusan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, (5/3).


Majelis hakim menyatakan ABK Sea Dragon Terawa itu terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.


Fandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari tersebut, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.(*)