Awas Jangan Tergiur Investasi Fiktif, Rp 78 Miliar Raib -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Awas Jangan Tergiur Investasi Fiktif, Rp 78 Miliar Raib

Wednesday, 1 April 2026

Dok. ist (1/4/2026) Modus yang bersangkutan memberikan iming-iming keuntungan dua tiga kali lipat dari modal awal.


Jakarta - Seorang pria inisial JS (36) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) karena menjadi pelaku kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi fiktif sarang burung walet. Pelaku menggunakan uang yang diambilnya dari para korban untuk memborong mobil mewah.


Polda Jateng menyatakan, kerugian para korban mencapai Rp 78 miliar. Investasi fiktif itu dilakukan JS sejak April 2022 hingga Juli 2025.


Direktur Reskrimsus, Kombes Djoko Julianto, mengungkap modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar.


"Modus yang bersangkutan memberikan iming-iming keuntungan dua tiga kali lipat dari modal awal," kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa (31/3).


Djoko menjabarkan, awalnya pelaku mengajak seorang Komisaris PT NLD berinisial UP (40) untuk bisnis jual beli sarang burung walet. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim sejumlah foto lokasi.


"Dengan beberapa iming-iming keuntungan, termasuk mungkin foto-foto lokasi, termasuk beberapa data keuntungan yang pelaku sampaikan kepada korban sehingga korban merasa tertarik dengan usaha tersebut," jelas Djoko.


"Dia memberikan iming-iming kemudian informasi kepada korban seakan-akan dia adalah pelaku yang bisa mengekspor ke China. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur, tertarik untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku," imbuhnya.


Korban yang tertarik lantas mentransfer uang ke rekening fiktif yang dibuat tersangka. Korban terus melakukan transfer karena tersangka menyampaikan ada lokasi sarang burung walet baru untuk pengembangan investasi.


"Proses transfer yang dilakukan korban kepada pelaku berulang kali setiap ada informasi berkaitan dengan lokasi baru, termasuk beberapa keuntungan-keuntungan yang pelaku sampaikan kepada korban lain," terang Djoko.


"Padahal itu semua fiktif dan ini disampaikan pelaku agar korban benar-benar yakin dengan apa yang dia lakukan. Pelaku juga menggunakan beberapa layer-layer termasuk rekening-rekening yang digunakan semuanya fiktif, sehingga rekening semua masuk ke yang bersangkutan," lanjutnya.


Kepada UP, JS menjanjikan keuntungan bisnis sarang walet tersebut bakal dinikmati dalam beberapa bulan. Namun, karena tak kunjung menerima kejelasan, korban langsung melapor ke polisi.


"Janji pada beberapa bulan berikutnya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi oleh pelaku tidak diberikan kepada korban sehingga korban melakukan penagihan termasuk menghubungi yang bersangkutan tidak ada respon," kata Djoko.


"Kemudian pada bulan April 2025, korban selalu mencari informasi keberadaan yang bersangkutan dan akhirnya pada awal tahun 2026 korban melaporkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah," tambah dia.


Djoko menyebut pihaknya telah mengamankan dan melakukan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 78 miliar.


"Kemudian pelaku kita amankan dan sekarang sedang dalam proses penyidikan dan kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar," tutur Djoko.


Terungkap, sebagian hasil penipuan yang dilakukan pelaku dihabiskannya untuk mobil mewah. Pantauan detikJateng, sembilan unit mobil yang dibeli oleh pelaku dari investasi fiktif itu diparkirkan di halaman parkir Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dan diberi garis polisi. Mobil termewah yang ada di sana yaitu Mercedez Benz GLE 450 putih bernomor polisi S-333-A.


Kemudian tampak satu unit Toyota Alphard bernomor polisi H-1158-FV berwarna putih. Selain itu, terlihat empat mobil Toyota Innova Reborn dan Zenix warna hitam dan putih bernomor polisi AD-9342-E, H-1664-PG, H-1650-M, dan B-2905-GVA.


Dua mobil Hyundai H1 warna hitam dengan nomor polisi H-1457-YA dan H-1496-JO juga diparkirkan bersebelahan di lokasi. Mobil termurah yaitu Toyota Calya abu-abu bernomor polisi H-1868-UP.


Ditreskrimsus Kombes Djoko melanjutkan, sembilan mobil tersebut merupakan sebagian aset tersangka dari hasil TPPU sarang burung walet. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini mencapai 78 miliar.


"Keuntungan yang diperoleh Tersangka dipergunakan untuk membeli aset-aset berupa rumah, tanah, dan kendaraan senilai kurang lebih Rp 22 miliar dari total kerugian korban senilai Rp 78 miliar," kata Djoko.


Pelaku juga diketahui membeli sebuah rumah di daerah Candisari dan dua tanah kosong di wilayah Candisari dan Semarang Barat. Ada pula empat unit motor Kawasaki Ninja berbagai tipe yang turut ditampilkan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.


Menurut Djoko, sebagian besar aset tersebut mengatasnamakan orang lain. Tersangka juga menggunakan uang itu untuk piknik ke luar negeri serta hidup mewah.


"Dari hasil penyidikan, aset-aset yang diperoleh tersangka sebagian besar menggunakan nama orang lain atau layering. Selain digunakan untuk pembelian aset, tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk jalan-jalan ke luar negeri dan hidup mewah," ujar Djoko.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Djoko mengungkapkan sejauh ini diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian. Selain menggunakan rekening fiktif, tersangka juga menggunakan perusahaan fiktif.


"Pelaku sampai dengan hari ini bertanggung jawab sendiri. Tapi kita masih kembangkan terus kemungkinan dari pelaku lain akan terus kita lakukan proses penyidikan. Yang pasti sampai hari ini masih kita amankan pelaku tunggal dan dia masih belum memberikan keterangan lain," ujar Djoko.


"Tetapi upaya ini terus kita lakukan penyelidikan berkaitan dengan apakah mungkin ada pelaku-pelaku lain menjadi kelompok sindikat mereka. Kemudian untuk perusahaan yang dilakukan oleh pelaku fiktif," sambungnya.


Djoko menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.


"Kita tetapkan ancaman hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII maksimal Rp 5 miliar dengan Tidak Pidana Asal Penggelapan dalam jabatan pasal 488 KUHP, dan atau penipuan pasal 492 KUHP dan atau penggelapan pasal 486 KUHP," pungkasnya. (**)

https://www.profitablecpmratenetwork.com/r0mu7nxvfi?key=f84abdc562c56f778cca38a75f1cfbfb